Mendag Tak Ingin Petani Sawit Merugi
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ingin implementasi kebijakan DMO dan DPO tidak merugikan petani. Langkah ini diklaim bisa memberi jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri, sehingga harga bisa terjangkau.
Ia sekaligus mengklarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.
“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 31 Januari 2022.
Kebijakan ini diambil atas kelangkaan minyak goreng dan pengusaha kelapa sawit wajib memenuhi DMO 20 persen untuk memenuhi stok dalam negeri.
Perusahaan yang ingin mengekspor harus mengalokasikan 20 persen volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.
“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” ujar Lutfi.
Pemerintah akan menindak tegas jika terjadi penyimpangan dalam bentuk apapun. Karena baginya langkah ini sebagai bentuk pengawalan atas kebijakan yang dibuat.
M FAIZ ZAKI
Baca juga: KAI Berikan Potongan Harga Tiket Kereta Jarak Jauh 20 Persen untuk Lansia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.