TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menaikkan perkara minyak goreng ke penegakan hukum. KPPU sebelumnya mengendus ada dugaan kartel atas kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu lalu.
“Kali ini akan masuk atau fokus ke perilaku-perilaku pelaku usaha di pasar minyak goreng,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Deswin menjelaskan, masalah kelangkaan, penimbunan, potensi kartel, dan dugaan pelanggaran persaingan usaha lainnya akan menjadi bagian dari pendalaman KPPU selama proses hukum berlangsung. Komisi akan menghimpun bukti-bukti untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Deswin, proses penegakan hukum dapat berlangsung dalam waktu tiga hingga enam bulan. “Bahkan bisa diperpanjang prosesnya. Tapi diupayakan bisa memberikan hasil dalam waktu yang relatif tidak lama,” tutur dia.
KPPU sebelumnya melihat ada sinyal kartel dari masalah melejitnya harga minyak goreng . Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, menduga perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar minyak goreng dalam negeri mengatur kenaikan harga secara bersamaan.
“Harga minyak goreng di pasar relatif dinaikkan secara bersama-sama setelah peningkatan harga CPO (crude palm oil). Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal apakah ini terjadi kartel karena harga, tapi ini secara hukum harus dibuktikan,” ujar Ukay, 20 Januari 2022 lalu.
Ukay menjelaskan pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. Dalam data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, empat industri besar tampak menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia.