Di lapangan, gugatan balik terjadi. Contohnya yaitu pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang atau KPKNL Jakarta III, Kementerian Keuangan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan karena Sinivasan ingin mendapatkan kepastian besar nilai utang yang pantas dibayar kepada negara, yang juga disebut bukanlah utang BLBI.
“Sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, saya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) saya kepada negara. Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Sinivasan, pada Minggu, 2 Januari 2022.
Gugatan ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Kamis, 30 Desember 2021, dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sidang pertama digelar pada Selasa, 11 Januari 2022.
Dalam petitum, Sinivasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah perusahaan-perusahaan bidang tekstil, engineering dan penanaman modal lainnya.
Dia meminta majelis hakim menyatakan dia sebagai pemilik yang sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan-pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung infrastruktur. Harta dan aset yang dimaksud yaitu yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Desa Kiara Payung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Texmaco adalah salah satu yang wajib membayar utang terkait BLBI. Sehingga pada 23 Desember lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md, mengumumkan penyitaan aset Texmaco.
Mahfud mengatakan dalam penyitaan aset tahap pertama, Satgas BLBI menambah keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 313 miliar. “Hari ini, pukul 10 tadi Satgas BLBI kembali menyita aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah dengan total luas 4.794.202 meter persegi,” kata Mahfud dalam konferensi pers.
Adapun lokasi tanah yang disita Satgas BLBI berada di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Batu, Kota Pekalongan, dan Kota Padang. Lokasi aset ini sedikit berbeda dengan yang disampaikan Sinivasan dalam petitum di pengadilan.
Baca juga: Bank Indonesia: Modal Asing Keluar pada Pekan IV Januari Rp 5,34 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.