Menurut Tiko, ancaman potensi konflik masyarakat sebetulnya telah disadari pemerintah. Dokumen kajian lingkungan hidup strategis IKN memuat adanya posisi struktur masyarakat adat Dayak sebagai komunitas tertua.
Adapun secara keseluruhan, Walhi juga mendata ada sejumlah desa di wilayah yang akan dijadikan sebagai lahan IKN. Data Walhi menunjukkan ada 26 desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku, 23 (desa dan kelurahan di Kecamatan Samboja, delapan desa dan kelurahan di Kecamatan Muara Jawa, serta 15 desa dan kelurahan di Kecamatan Loa Kulu.
Jumlah penduduk mencapai lebih dari 185 ribu di empat kecamatan itu. “Mereka akan terdampak atas masuknya setidaknya 7.687 jiwa perpindahan pegawai lembaga negara, lembaga pemerintah, dan pendukungnya serta akan menekan populasi masyarakat yang sebelumnya tinggal di sana,” ujar Tiko.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Spekulan Tanah Marak di IKN, Ada Pejabat Disebut Kuasai 40 Ribu Hektare