“Karena sampai sekarang ada warga yang mengadukan tetangganya yang sudah bisa bikin rumah gedong, harusnya tidak terima subsidi lagi, tapi masih menerima subsidi,” tutur Rida. Sebelum menetapkan perubahan mekanisme pemberian subsidi, Rida mengatakan Kementerian ESDM bersama Kementerian Sosial perlu melakukan penyelarasan data.
Musababnya, DTKS yang dimiliki Kementerian ESDM saat ini adalah data per Oktober 2020. Kementerian ESDM khawatir data tersebut tak lagi relevan.
Selain berkomunikasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian ESDM akan melakukan pendataan langsung ke rumah-rumah warga. “Bisa dibayangkan data itu sudah berubah di lapangan. Jadi suka tidak suka, daripada ada dugaan-dugaan yang tidak perlu, lebih baik dilakukan door to door, sekalian sosialiasi apa maksud kami mendata,” kata Rida.
Awal Januari lalu, Kementerian Keuangan menyatakan mengkaji program subsidi dan insentif, termasuk listrik, untuk diteruskan kembali pada 2022. Selama pandemi, pemerintah menyalurkan subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. Terakhir, diskon ini sudah diperpanjang sampai Desember 2021.
Adapun pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil dengan daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 900 VA diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan