Sebelum melayangkan gugatan, Nurjaman mengatakan telah menyurati Anies. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum memperoleh balasan. Padahal, pengusaha membutuhkan respons cepat untuk menentukan sikap.
“Setelah mengirimkan surat kepada Pak Gubernur, kami berharap ada terobosan baru, apakah revisi atau apa sehingga kembali ke ketentuan PP 36 Tahun 2021,” tutur dia.
Menurut Nurjaman, saat ini pengusaha bingung lantaran tidak memiliki patokan hukum yang jelas. “Kami harus mengikuti PP 36 atau Kepgub 1517. Ini yang menjadi pertimbangan karena kami ini objek regulasinya,” tutur Nurjaman.
Ia menyebut upaya pengusaha untuk menggungat Gubernur DKI Jakarta bukan untuk mempermasalahkan kenaikan nilai UMP. Namun, untuk mencari perlindungan hukum.
“Kalau gugatan kami ditolak PTUN, kami akan melaksanakan putusan. Demikian juga kalau gugatan diterima, mari sama-sama melaksanakan putusan tersebut,” katanya.
Adapun Anies Baswedan belum memberikan keterangan secara resmi ihwal gugatan dari pengusaha. Dihubungi melalui pesan pendek, nomor teleponnya tampak tidak aktif.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Pengusaha Resmi Gugat Anies Baswedan ke PTUN, Ini Masalahnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.