Dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menyampaikan tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.
"Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan," ujar Zaini.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyampaikan tindakan tegas terhadap pelanggaran cantrang juga akan dilaksanakan terhadap pemilik kapal.
"Kami mengingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga kepada pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," papar Drama.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong tata kelola perikanan yang berkelanjutan dengan menjadikan ekologi sebagai panglima kebijakan sektor kelautan dan perikanan nasional.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan termasuk cantrang.
BACA: KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.