"Pelabuhan Kaimana memiliki dermaga eksisting dengan panjang 123 x 8 meter dapat menampung kapal dengan kapasitas standar sampai dengan 14.000 DWT dan kedalaman -8 mLWS," kata Arif.
Hadirnya Tol Laut di Pelabuhan Kaimana, menurut dia, sebagai salah satu bukti bahwa negara hadir untuk melancarkan distribusi logistik di wilayah Timur Indonesia. Sebelumnya, rute tol laut menuju Pelabuhan Kaimana sudah dilayani oleh trayek T27 yang melayani rute Merauke - Dobo - Elat - Tual - Kaimana - Biak - Serui - Nabire - Elat - Merauke.
Pemerintah berharap Tol Laut dapat membantu kelancaran pasokan distribusi di daerah tersebut. "Serta mendorong perekonomian warga sekitar dalam rangka optimalisasi muatan balik nantinya," ucap Arif.
Nantinya pengoperasian kapal pada trayek Tol Laut ini dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional melalui mekanisme penugasan dan pelelangan umum dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. "Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022," tutupnya.
ANTARA
Baca: Faisal Basri: Ada Salah Diagnosis Ekonomi RI, Investasi Tinggi tapi Hasilnya...