TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan pada tahun ini menambah 2 rute trayek Tol Laut dari semula 32 menjadi 34. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan barang melalui kapal di wilayah Indonesia.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP - DJPL 8 Tahun 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha menyatakan, diperlukan pelayaran yang berkesinambungan tetap dan teratur melalui penyelenggaraan angkutan barang di laut ke seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut untuk menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah terpencil dan daerah belum berkembang serta dalam upaya menurunkan disparitas harga antara wilayah Indonesia Bagian Barat dengan Indonesia Bagian Timur.
Perubahan pertama, jaringan trayek dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut Tahun Anggaran 2022. "Terdapat pada trayek T-11, T-19, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26 (perubahan pelabuhan pangkal dan penambahan pelabuhan singgah) dan penambahan trayek T-30," ujar Arif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
Rute baru trayek T30 Tol Laut ini akan melayani rute Tanjung Perak - Kaimana - Tanjung Perak sehingga alur logistik di daerah yang berada di wilayah Papua Barat tersebut terhubung langsung dengan Pulau Jawa.