TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo meminta pemerintah beri sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation /DMO) sebesar 25 persen. Hal ini menyusul adanya kebijakan penghentian ekspor batu bara dalam waktu sebulan sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Dia mengatakan sektor kelistrikan mengalami penurunan pasokan batu bara, sehingga di bawah ketentuan DMO 25 persen. Sehingga jika kondisi ini tidak ditangani pemerintah maka akan terjadi permasalahan serius yaitu pemadaman listrik karena pembangkit listrik kekurangan energi primernya.
"Jadi pengusaha wajib menyetor 25 persen produksi batu bara ke dalam negeri, rupanya karena pengawasan sulit batu bara diekspor semua lewat pelabuhan-pelabuhan," kata Agus dalam keterangan tertulis Minggu, 2 Januari 2021.
Menurutnya, untuk memberi efek jera bagi pengusaha batu bara yang tidak mau melaksanakan kebijakan DMO 25 persen tidak cukup hanya penghentian ekspor dalam sebulan, perlu diterapkan sanksi yang lebih berat yaitu dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kementerian ESDM harus lebih tegas pengawasannya, aturan dibuat untuk dilaksanakan kalau tidak diberi sanksinya," ujarnya.