TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Maman Abdurrahman menyoroti kebijakan larangan ekspor batu bara yang berlaku selama satu bulan mulai 1 hingga 31 Januari 2021.
Kebijakan diambil menyusul laporan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN ihwal kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP) yang sangat rendah.
Baca Juga:
"Kebijakan melarang ekspor batu bara niatnya baik, tapi kurang tepat," ujar Maman dalam keterangannya, Ahad, 2 Januari 2022.
Pada Desember lalu, Maman menjelaskan Komisi VII DPR telah memanggil Kementerian ESDM dan Direktur Utama PLN untuk membahas pasokan batu bara. Memimpin agenda rapat dengar pendapat itu, Maman menemukan fakta bahwa masalah utama cadangan batu bara di lingkup PLN adalah manajemen supply chain.
PLN, kata Maman, cenderung memilih kontrak jangka pendek dengan pemasok batu bara. Walhasil saat harga acuan batu bara naik drastis dan pengusaha lebih memilih menjual batu bara untuk kepentingan ekspor, PLN kelabakan karena kekurangan stok.
Padahal untuk mengamankan pasokan, PLN bisa melakukan kontrak jangka panjang. Maman melihat PLN tidak berani mengambil risiko.