TEMPO.CO, Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan senilai Rp 24,9 triliun ihwal perkara hak cipta.
Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan perusahaan belum menerima surat pemberitahuan gugatan secara resmi dari pengadilan. “Kami baru saja mengetahui hal tersebut,” kata Nila saat dihubungi, Ahad, 2 Januari 2022.
Gugatan teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Desember 2021. Surat gugatan sudah dilayangkan sejak 21 Desember lalu.
Pihak tergugat I adalah Gojek Indonesia. Sedangkan tergugat II ialah Nadiem Makarim sebagai pendiri Gojek.
Adapun sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 13 Januari 2022.
Lebih jauh, Nila mengatakan belum mengetahui detail isi gugatan tersebut. Namun ia menyebut perusahaan memenuhi peraturan yang ada.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini. Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Nila.
Adapun menyitir petitumnya, pihak penggugat meminta Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar. Kemudian, kedua pihak juga digugat untuk membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.
Pihak penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Penggugat juga memohon agar pengadilan menyatakan pihak tergugat I dan II melakukan pelanggaran hak cipta.
Penggugat, Arman Chasan, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui media sosial Instagramnya, @armand_chasand, ihwal duduk perkara gugatannya. Namun dalam media sosial itu, ia mengklaim bahwa dirinya merupakan pelopor atau perintis pertama istilah ojek onlie atau ojol sejak 2008, jauh sebelum Gojek ada.
CATATAN REVISI: Artikel ini diedit pada pukul 16.28 WIB, Senin, 3 Januari 2022, dengan keterangan tambahan dari Gojek.
Baca: Pengusaha Minta Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut: Kebijakan Tergesa-gesa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.