TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan dengan kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara. Para pengusaha meminta pemerintah mencabut aturan tersebut lantaran keputusannya tidak melalui mekanisme pembahasan bersama.
"Terkait dengan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha, kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut," ujar Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir dalam keterangannya, Sabtu, 1 Januari 2021.
Baca Juga:
Larangan ekspor batu bara tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Terbit 31 Desember 2021, poin-poin dalam surat itu melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh.
Kebijakan larangan ekspor komoditas terbit setelah adanya laporan dari PLN ihwal kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP). PLN melaporkan pasokan batu bara saat ini sangat rendah.
Pandu mengatakan pengusaha memiliki berbagai alasan menolak terbitnya ketentuan itu selain lantaran kebijakan diputuskan mendadak. Ia melihat solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara untuk PLTU seharusnya dapat didiskusikan lebih dulu dengan para pelaku usah.
Selain itu, pengusaha keberatan dengan adanya penerapan sanksi larangan ekspor dalam rangka pemenuhan DMO 2022. Dalam surat aturan, Kementerian meminta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).