TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, hari ini, 28 Desember 2021, kembali memediasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan manajemen PT Pertamina (Persero). Hasilnya, rencana mogok kerja yang bakal dilakukan para karyawan Pertamina dipastikan.
"Saya pastikan batal," kata Indah saat dihubungi, Selasa, 28 Desember 2021. Indah belum merinci tindak lanjut yang disepakati serikat pekerja dan manajemen Pertamina usai pembatalan mogok tersebut.
Ia hanya mengkonfirmasi kalau pembatalan mogok kerja ini adalah hasil pertemuan yang telah disepakati kedua belah pihak yang melakukan mediasi. "Tadi saya hadir langsung," ujarnya.
Ini adalah mediasi kedua yang digelar di kantor Kemnaker, setelah mediasi pertama dilakukan pada 22 Desember. Kedua mediasi ini digelar setelah serikat pekerja menyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja tertanggal 17 Desember. Surat ini ditujukan kepada Ida dan juga Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Lewat surat ini, serikat pekerja menyampaikan kalau mereka berencana mogok kerja selama 10 hari, dari 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Ada lima alasan dan sebab mereka melakukan mogok kerja yaitu:
1. Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina, antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB
2. Pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melalukan perundingan
3. Tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
4. Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB
5. Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama Pertamina dengan yang lebih baik.