TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan, Ridwan Kamil, menyampaikan hasil penelitian menyebutkan bahwa swasembada energi terbarukan di Indonesia bisa terwujud pada tahun 2050. Swasembada energi yang dimaksud berasal dari angin, air, dan matahari.
"Hasil penelitian tahun 2050, Indonesia bisa swasembada energi dari angin, air, matahari, dan sebagainya. Pertanyaannya, mau apa tidak?" ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resmi, Senin, 27 Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil di hadapan mahasiswa dan pelajar EMIR (Energi Milenial Indonesia Raya) saat melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh.
Emil menjelaskan, yang jadi kendala saat ini bukan dari sumber daya maupun teknologinya, melainkan kemauan. "Mau apa tidak, itu kan political will. Jadi, saya doakan semoga tahun 2050 dengan kemauan politik, kita bisa menjemput 100 persen energi terbarukan," ucapnya.
Adapun energi terbarukan yang paling mudah digunakan oleh kaum milenial yaitu penggunaan motor listrik. Hanya dengan motor listrik, menurut Emil, sudah lebih dari cukup membantu pengembangan energi terbarukan.
"Kalau ada pilihan beli motor berbahan bakar bensin atau listrik, maka pilihlah motor listrik. Karena itu sudah lebih dari cukup untuk mendorong tren energi terbarukan di masa depan," tuturnya.
Ia juga terus mendorong agar PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berfokus pada pemanfaatan energi listrik yang bersumber dari angin, panas, air dan energi ramah lainnya. "Sambil kita dorong PLN juga listriknya jangan dari batu bara lagi, tapi mulai fokus pada energi yang bersumber dari angin, panas, air dan lainnya."
Khusus di Provinsi Aceh, menurut Emil, potensi energi terbarukan sangatlah besar. Aceh mewakili Indonesia karena semua sumber energi terbarukan ada di Tanah Rencong.
"Panas matahari ada, angin dan air banyak tinggal mau memilih menu yang mana karena semuanya ada di sini," ujar Ridwan Kamil.
ANTARA
Baca: Aturan Tax Amnesty Jilid II Terbit, Ungkap Harta Tak Bakal Dituntut Pidana
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.