TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), termasuk Jalan Tol Akses IKN menunggu Undang-Undang IKN yang Rancangan Undang-Undangnya sedang dibahas di DPR RI.
"Kita tunggu Undang-Undang IKN-nya, kendati demikian kita lakukan persiapan. Sekarang kita melakukan persiapan, kalau UU IKN itu jadi sehingga kita bisa bergerak," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 24 Desember 2021.
Hedy menambahkan bahwa Satgas IKN yang dibentuk oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mencakup seluruh sektor pembangunan di IKN, mulai dari Sumber Daya Air hingga jalan.
"Kalau UU IKN disahkan kita langsung menjalankan pembangunan IKN, di mana pertama-tama kita harus menyiapkan jalur logistik konstruksi sehingga proses pembangunan menjadi mudah, kalau tidak akan sulit untuk mengangkut material konstruksi," katanya.
Kemudian terkait konektivitas, lanjut dia, jalan tolnya di IKN akan disiapkan.
"Terkait masterplannya sudah disiapkan, sekarang kita bicara di detail plan dan Perencanaan Teknis Terinci atau Detail Engineering Design (DED)," kata Hedy.