Marimutu mengatakan bahwa nilai utang komersial Rp 8,09 triliun merujuk kepada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000," kata Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan, 7 Desember 2021.
Menurutnya, nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) Saifuddien Hasan, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Cacuk Sudarijanto, dengan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.
"Baik kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 dan saya beriktikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya [total 7 tahun]," ujarnya.
BISNIS
Baca juga: Kabar Terbaru Soal Mogok Kerja, Serikat Pekerja Pertamina Duduk Bareng Manajemen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.