TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera resmi menandatangani perjanjian investasi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Lewat kerja ini, BP Tapera kini resmi menjadi operator investasi pemerintah dalam mengelola Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
"Melalui perjanjian investasi ini, maka mandat terhadap BP Tapera menjadi semakin luas, yaitu menjadi operator investasi pemerintah," kata Komisioner BP Tapera Adi Setyanto dalam seremoni perjanjian, Rabu, 22 Desember 2021.
Selain itu, status BP Tapera sebagai pengelola FLPP juga ditujukan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan, khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, penyediaan rumah layak huni untuk mengatasi backlog perumahan bisa meningkat.
Menurut Adi, BP Tapera pun menjadi operator investasi pemerintah yang pertama yang melaksanakan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. "Untuk mengelola dana FLPP," kata dia.
Dengan demikian, kata dia, BP Tapera kini mengelola dua program sekaligus. Pertama, program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang masih fokus melayani aparatur sipil negara atau ASN. Kedua, program FLPP yang diperuntukkan bagi masyarakat umum berpenghasilan rendah yang belum jadi peserta Tapera.