TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menambah tiga negara dalam daftar larangan masuk ke Indonesia menyusul merebaknya varian Covid-19 Omicron. Ketiga negara itu adalah Inggris, Norwegia, dan Denmark.
“Ini mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin, 20 Desember 2021.
Sebelumnya, Indonesia menetapkan sebelas negara sebagai zona merah penyebaran varian Omicron. Sebelas negara itu adalah Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Nigeria, Afrika Selatan, Zambia, dan Zimbabwe.
Semula Indonesia mempertimbangkan Hong Kong sebagai negara yang masuk kategori dilarang masuk. Namun belakangan, pemerintah memutuskan menghapus Hong Kong dalam daftar itu.
Merujuk aturan pemerintah, larangan masuk negara-negara zona merah penyebaran Omicron ini berlaku untuk warga negara asing atau WNA. Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) dari negara-negara tersebut bisa masuk ke wilayah Tanah Air dengan ketentuan karantina 14 hari.
Luhut mengatakan masih banyak hal-hal yang belum diketahui Indonesia mengenai varian Omicron. Namun penelitian yang ada menunjukkan bahwa varian ini menyebar lebih cepat dan meski kemungkinan risikonya lebih ringan.