Berikut ini adalah syarat dan ketentuan lelang.
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses melalui www.lelang.go.id. Tata cara melakukan lelang internet dapat dilihat di laman tersebut.
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke rekening akun virtual sesuai dengan syarat di pengumuman selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang wajib melunasi pokok lelang ditambah biaya lelang 2 persen paling lambat lima hari setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan sepenuhnya akan disetor ke kas negara.
4. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai.
5. Bukti kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No. 3/Kamojing, SHGB No.4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka, dan SHGB No. 22/Kalihurip tidak dikuasai penjual.
6. Segala tunggakan pajak bumi dan bangunan ditanggung pembeli.
7.pelaksanaan Aanwdjzing tanggal 10 Januari 2022 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
8. Informasi lebih lanjut terkait lelang aset debitur BLBI tersebut dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dan KPKNL Purwakarta.
Baca: Arcandra Tahar Beberkan Upaya Cina Tekan Emisi dan Beralih ke Energi Terbarukan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.