TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V segera melelang aset PT Timor Putra Nasional, yang telah disita Panitia Urusan Piutang Negara. Perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu sebelumnya adalah debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Pemberitahuan mengenai rencana lelang aset perusahaan milik Tommy Soeharto tersebut ditulis dalam pengumuman di surat kabar harian nasional pada hari ini. Informasi itu juga disebarluaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun Twitter-nya, @prastow.
"Satgas BLBI terus berkomitmen mengamankan hak negara! KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur/penanggung utang PT Timor Putra Nasional. Silakan jika berminat. Mohon terus didukung dan dikawal demi kebaikan Indonesia" tulis Prastowo, Selasa, 14 Desember 2021.
Objek yang dilelang adalah barang jaminan milik Timor, yakni empat bidang tanah yang terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berikut barang di atasnya. Nilai limit dari aset tersebut adalah Rp 2.425.000.000.000 dan uang jaminan Rp 1 triliun.
Dinukil dari laman DJKN, nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. Dengan kata lain, nilai limit lelang adalah batas bawah harga barang yang dijual dalam lelang. Seorang peserta tidak bisa mengajukan penawaran di bawah nilai limit lelang.
Penjualan lelang eksekusi PUPN itu dilakukan dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet atau close bidding melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Adapun lelang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Januari 2022. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sesuai waktu server. Alamat domain dari lelang tersebut adalah di www.lelang.go.id, sedangkan tempat lelang adalah di KPKNL Purwakarta. Pemenang ditetapkan setelah batas akhir penawaran.