TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Pelestarian Kretek alias KNPK menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di atas 10 persen menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir. Pasalnya mereka menilai saat ini juga ada dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi.
Koordinator KNPK Azami Mohammad menilai, pertimbangan primer pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif cukai diarahkan untuk mematikan sektor IHT. Dapat dilihat dari penekanan terhadap pengendalian konsumsi rokok.
“Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati,” ujar Azami dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Desember 2021.
Azami berujar kebijakan tarif cukai 2022 akan berdampak kepada pengurangan tenaga kerja hingga 990 orang dengan penurunan produksi hingga 3 persen, bahkan bisa lebih. “Karena produksi menurun serta konsumsi menurun. Konsekuensinya adalah menekan harga bahan baku serta mengurangi tenaga kerja” ujarnya.
Di sisi lain, menurut Azami, cukai rokok masih dibutuhkan oleh pemerintah perihal penerimaan APBN. Cukai rokok menyumbang hingga 11 persen dari total penerimaan APBN.
“Pemerintah tidak punya nurani di tengah kondisi krisis seperti ini, malah justru menambah beban masyarakat. Daripada seperti ini terus, sekalian saja ilegalkan tembakau beserta produk turunannya,” tutur Azami.