Ketua Satgas juga bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait. Ia harus mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bersama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.
Berikutnya, Ketua Satgas juga wajib memantau implementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara serta mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara pada masing–masing bidang. Ia pun bertugas menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Ibu kota negara kepada penanggung jawab.
Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN membawahi delapan bidang. Kedelapan bidang itu adalah:
- Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan
- Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman
- Bidang Pelaksanaan Transportasi
- Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air Bidang Pelaksanaan Perumahan
- Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung
- Bidang Pelaksanaan
- Bidang Pembiayaan Infrastruktur
- Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi
Satgas IKN, kata Basuki, juga bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu kota negara. "Dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," tuturnya.
ANTARA
Baca: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik, Saham Emiten Rokok Kompak Jeblok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.