Untuk kedua mekanisme ini, calon penerima bisa mengirimkan permohonan kepada Kejaksaan. Nanti, barulah Kejaksaan yang akan memberikan persetujuan kepada penggunaan kapal ini melalui Kementerian Keuangan.
Hibah dan PSP adalah dua mekanisme tindak lanjut atas barang rampasan negara. Ketentuan terbaru mengenai prosesnya sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Oktober 2021 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Purnama juga melaporkan perkembangnnya dalam tiga tahun terakhir. Untuk barang rampasan yang ditetapkan sebagai PSP, nilainya turun naik dari Rp 20,6 miliar (2019), Rp 404,06 miliar (2020), dan Rp 76,25 miliar (2021). Sehingga totalnya menjadi Rp 500,91 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Sementara untuk barang rampasan yang menjadi hibah, nilainya Rp 23,41 miliar (2019) dan Rp 108,85 miliar (2021). Tidak ada hibah di 2020, sehingga totalnya dalam tiga tahun terakhir yaitu Rp 132,27 miliar. Total keseluruhannya mencapai Rp 633,18 miliar. "Memang relatif belum banyak," kata Purnama.
BACA: Uang Belum Kembali Rp 50 M, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat ke PN Jakpus