TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN, Kementerian Keuangan, melaporkan kapal pinisi sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya belum kunjung laku dilelang. Kapal yang dilelang di harga Rp 7,4 miliar ini merupakan milik terpidana atas nama Heru Hidayat.
"Sudah dimohonkan lelang terhadap kapal tersebut, tapi tidak laku," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, DJKSN Kemenkeu, Purnama T. Sianturi, dalam diskusi media, Jumat, 10 Desember 2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melelang satu kapal pinisi milik Heru Hidayat. "Hasil nilai wajar sebesar Rp 7,456 miliar," kata pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Sartono di kantor Jiwasraya, Jakarta Pusat, Ahad, 21 November 2021.
Kapal itu bernama KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9. Pelelangan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar. Pelelangan akan dilakukan secara daring pada 25 November 2021. Lelang dapat diakses pada situs lelang.go.id.
Menurut Purnama, dalam kondisi seperti ini biasanya akan dilakukan lelang ulang beberapa kali. Kalau menurut pertimbangan Kejaksaan Agung tidak laku juga, maka kapal ini bisa diubah dalam dua bentuk.
Pertama, kapal ini bisa dihibahkan ke pemerintah daerah apabila yang ada ingin dan cocok dengan kebutuhan mereka. Kedua, DJKN bisa memberi label Penetapan Status Penggunaan atau PSP sehingga bisa digunakan oleh pemerintah pusat, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan.