TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tris Yulianta mengatakan fintech lending telah menyalurkan pinjaman Rp 272,4 triliun sampai Oktober 2021.
"(Nilai tersebut) berasal dari 104 penyelenggara fintech lending," kata Tris dalam konferensi pers Investree secara virtual Kamis, 9 Desember 2021.
Jumlah pengguna fintech lending pun, kata dia, telah mencapai 71,8 juta rekening. Dengan rincian 71 juta penerima pinjaman dan 789 ribu rekening pemberi pinjaman.
"Jadi sudah begitu banyak masyarakat kita yang menggunakan fasilitas layanan fintech lending," ujarnya.
Sepanjang 2021 sampai Oktober, kata dia, fintech lending mampu menyalurkan pinjaman ke sektor produksi sebesar Rp 67 triliun atau mencapai 53,63 persen dari total penyaluran. Ini menunjukkan peningkatan penyaluran aktiva produktif dari tahun ke tahun semakin tinggi.
"Data tersebut menggambarkan begitu besar peran industri sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi UMKM. Semakin tingginya penyaluran pinjaman juga turut menggambarkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan fintech lnding dalam rangka memperoleh pendanaan, khususnya pada sektor produktif," kata dia.