Kendati begitu, dia mengatakan secara karakteristik pendanaan melalui fintech lending memiliki risiko gagal bayar yang relatif lebih tinggi dibandingkan industri jasa keuangan lainnya. Hal ini sebagai dampak dari kecepatan, kemudahan yang ditawarkan oleh fintech lending, serta biasanya akan ada beban bunga dan biaya pinjaman yang dikenakan fintech lending lebih tinggi.
OJK juga mengapresiasi kebijakan baru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang telah menurunkan bunga dari pinjaman maksimal 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari.
Dia berharap penurunan bunga pinjaman tersebut meningkatkan jumlah masyarakat yang menggunakan fasilitas fintech lending. Diharapkan juga memberikan dorongan kepada industri fintech lending untuk lebih kompetitif sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat secara luas.
"Kami bersama dengan asosiasi juga mendorong fintech lending untuk meningkatkan penyaluran pendanaan ke UMKM dan berkontribusi dalam gerakan nasional bangga buatan Indonesia," kata Tris.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Bagaimana Jika Mau Layanan Lebih?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.