TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, khususnya yang ditawarkan oleh pedagang yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
OJK, kata Tongam, telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Tongam dalam keterangan pers, Sabtu, 4 Desember 2021.
Sebelum berinvestasi kripto, OJK mengingatkan agar masyarakat melihat daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto. Hal tersebut sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Tongam menjelaskan, belakangan ini juga marak investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Caranya dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
Oleh karena itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum berinvestasi untuk bisa memahami sejumlah hal. Salah satunya adalah memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Tak hanya itu, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah mengantongi izin atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selain itu juga harus dipastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ANTARA
Baca: Cina Protes Eksplorasi di Laut Natuna, SKK Migas: di Wilayah RI, Dikawal TNI AL
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.