“Apabila terbukti hal tersebut disebabkan karena tindak kejahatan skimming, BRI bertanggung jawab menyelesaikan hal tersebut,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa, 30 November 2021.
Khusus untuk memerangi kejahatan skimming, kata Rahmad, BRI telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dalam kejahatan skimming, tak hanya nasabah, tapi BRI juga otomatis menjadi korban.
Oleh karena itu, kata Rahmad, BRI ters mengimbau kepada nasabah agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dan rutin mengganti PIN kartu ATM. Selain itu, Rahmad juga meminta agar setiap nasabah menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti nomor rekening tabungan, nomor kartu, nomor CVV kartu kredit, hingga nomor OTP transaksi.
Kerahasiaan data pribadi tersebut, menurut Rahmad, wajib dilakukan kepada pihak manapun, termasuk pihak yang mengatasnamakan BRI. Jika nasabah mendapat notifikasi, baik melalui sms atau e-mail atas transaksi yang tidak dilakukan, maka nasabah diminta agar segera menghubungi Contact BRI di 14017 atau 1500017 untuk melakukan disable atau pemblokiran kartu ATM.
Begitu juga ketika hendak menggunakan ATM BRI di mana pun, Rahmad mengingatkan agar nasabah selalu memeriksa kondisi sekitar dan kewajaran dari mesin ATM tersebut. "Input PIN Anda sembari menutup dengan tangan untuk menjaga kerahasiaan,” tuturnya.
BISNIS
Baca: Nasabah BRI Mengaku Saldo Tabungannya Rp 38,4 Juta Raib, Begini Kronologinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.