Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

image-gnews
Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOmbudsman Republik Indonesia menyarankan pembentukan tim pengawas gabungan untuk mencegah adanya penyelewengan dari program pupuk bersubsidi. Tim pengawas itu terdiri atas Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung.

“Pengawasan pupuk bersubsidi selama ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), namun tanpa ada mekanisme penanganan aduan yang jelas serta tidak adanya kewenangan dalam penindakan,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Patika, dalam paparannya, Selasa, 30 November 2021.

Yeka menilai selama ini tidak ada sanksi yang tegas untuk pelanggar pengadaan dan penyaluran subsidi pupuk. Misalnya, perembesan antar-wilayah, mark-up harga eceran tertinggi, penjualan dengan sistem bundling, hingga tidak tepatnya penyaluran.

Di sisi lain, sinergi antar-stakeholder juga masih lemah. Kondisi itu tampak dari tidak adanya koordinasi pelaksanaan pengawasan sehingga terjadi tumpang tindih kegiatan di KP3. Walhasil, laporan hasil pengawasan tidak terbit secara utuh.

Ombudsman juga menyoroti dokumen pelaporan atau laporan hasil pengawasan berkala dari KP3  yang tidak dimiliki semua kabupaten dan kota. Respons terhadap pengaduan masyarakat pun terlihat belum berjalan efektif.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain membentuk tim khusus, Ombudsman menyarankan pemerintah dan PT. Pupuk Indonesia membentuk lembaga pengelolaan pengaduan. Pemerintah harus merujuk ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“Kami juga mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Yeka.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca: Ombudsman Soroti Penangkal Petir Pertamina usai Kebakaran di Kilang Cilacap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementan Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Alsintan

33 menit lalu

Kementan Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Alsintan

Kementan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani Jawa Barat, juga memberi bantuan 10.000 pompa air.


Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

23 jam lalu

Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

Semua pihak diminta berkontribusi pada merah putih di sektor pangan, termasuk para wartawan


Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

2 hari lalu

Erick Thohir Minta BUMN Bantu Petani Makin Makmur Lewat Solusi Pertanian
Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan


Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

2 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

4 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.


Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..


Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.


Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

5 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

5 hari lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.