TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pembentukan tim pengawas gabungan untuk mencegah adanya penyelewengan dari program pupuk bersubsidi. Tim pengawas itu terdiri atas Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Pengawasan pupuk bersubsidi selama ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), namun tanpa ada mekanisme penanganan aduan yang jelas serta tidak adanya kewenangan dalam penindakan,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Patika, dalam paparannya, Selasa, 30 November 2021.
Yeka menilai selama ini tidak ada sanksi yang tegas untuk pelanggar pengadaan dan penyaluran subsidi pupuk. Misalnya, perembesan antar-wilayah, mark-up harga eceran tertinggi, penjualan dengan sistem bundling, hingga tidak tepatnya penyaluran.
Di sisi lain, sinergi antar-stakeholder juga masih lemah. Kondisi itu tampak dari tidak adanya koordinasi pelaksanaan pengawasan sehingga terjadi tumpang tindih kegiatan di KP3. Walhasil, laporan hasil pengawasan tidak terbit secara utuh.
Ombudsman juga menyoroti dokumen pelaporan atau laporan hasil pengawasan berkala dari KP3 yang tidak dimiliki semua kabupaten dan kota. Respons terhadap pengaduan masyarakat pun terlihat belum berjalan efektif.
Baca Juga:
Selain membentuk tim khusus, Ombudsman menyarankan pemerintah dan PT. Pupuk Indonesia membentuk lembaga pengelolaan pengaduan. Pemerintah harus merujuk ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
“Kami juga mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Yeka.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Ombudsman Soroti Penangkal Petir Pertamina usai Kebakaran di Kilang Cilacap