Sidang perdana 52 korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 November 2021. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan
Dalam gugatan tersebut, para korban meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan para korban; 2. Menyatakan polis milik para korban adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PARA PENGGUGAT dengan tidak membayarkan Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi; 4. Menghukum Jiwasraya untuk segera membayar kerugian milik para korban; 5. Menghukum Jiwasraya dan 6 Bank yang menawarkan, untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) dihitung sejak tanggal jatuh tempo masing-masing polis 6. Menghukum Jiwasraya dan 6 Bank yang menawarkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap nomor polis per hari setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya; 8. Memerintahkan kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk mengawasi uang milik para korban, yang sampai saat ini masih berada dalam penguasaan Jiwasraya, sekaligus mengawasi dan mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pembayaran uang milik para korban; 9. Menghukum seluruh Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024
1 hari lalu
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024
BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum
2 hari lalu
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
4 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah
5 hari lalu
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah
Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris
6 hari lalu
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris
Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.
OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
8 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri
8 hari lalu
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri
Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.
Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira
9 hari lalu
Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.
Langka ATM Tunai Pecahan Rp 20.000, Simak Lokasinya di Jakarta dan Bandung
12 hari lalu
Langka ATM Tunai Pecahan Rp 20.000, Simak Lokasinya di Jakarta dan Bandung
Anjungan Tunai Mandiri atau ATM pecahan Rp 20.000 semakin langka. Berikut lokasinya di Jakarta dan Bandung.