TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA menawarkan program kredit kepemilikan rumah atau KPR dengan berbagai pilihan suku bunga kredit yang menarik.
Tak hanya itu, program KPR BCA memiliki banyak pilihan fitur, pengembang, hingga agen properti. Adapun fasilitas peminjaman KPR BCA ini ditujukan untuk pembelian rumah, apartemen atau ruko dalam kondisi baru maupun lama atau rumah second.
Dari situs resmi bank dengan kode saham BBCA yang dikutip pada Selasa, 23 November 2021 diinformasikan bahwa bunga kredit KPR akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan.
Berikut adalah penawaran suku bunga yang ditawarkan KPR BCA:
Suku bunga Fix
- Fix 1 tahun 7 persen
- Fix 2 tahun 7,5 persen
- Fix 3 tahun 8 persen
- Fix 5 tahun 8,5 persen
Suku bunga Fix dan Cap
- Fix 3 tahun 8 persen
- Cap 2 tahun 9 persen.
Selain mengunjungi kantor cabang BCA, pengajuan KPR juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja secara online. Anda hanya perlu mengisi formulir secara online di laman webform.bca.co.id.
Syarat Mengajukan KPR BCA 2021
Untuk bisa mengajukan KPR BCA, Anda harus melengkapi persyaratan yang diminta. Adapun, syarat mengajukan KPR BCA terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan dokumen.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
- Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
- Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon