Jumlah yang sama, yakni 740.000 saham juga dimiliki Lenny Imelda Lukminto dan Margaret Imelda. Lalu 0,03 persen dimiliki Hajah Susyana, dan 0,52 persen dimiliki Iwan Setiawan. Lebih lanjut, BEI meminta publik memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Sritex.
Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya telah memperpanjang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sritex selama 77 hari atau sampai dengan 6 Desember 2021.
Putusan terkait perpanjangan PKPU Sritex berlangsung dalam persidangan di PN Semarang pada 20 September 2021 lalu. “Majelis hakim telah memperpanjang proses PKPU hingga 77 hari ke depan, hingga 6 Desember 2021,” bunyi penjelasan resmi SRIL, Rabu, 29 September 2021.
Adapun perpanjangan status PKPU diajukan karena kompleksitas proses restrukturisasi utang yang tengah dihadapi perseroan.
Manajemen Sritex berharap perpanjangan PKPU ini bisa berdampak positif terhadap proses perdamaian dengan para kreditur maupun stakeholder lainnya. Sebagaimana diketahui, SRIL berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.
BISNIS
Baca: Rapat dengan Kreditur Soal PKPU, Sritex: Mayoritas Memberikan Perpanjangan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.