TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bakal mengakomodir aspirasi kalangan buruh dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2022. Ia menyebutkan bakal mempersiapkan sistem ganda dalam penentuan standar upah.
Pasalnya, jika hanya mengacu pada formula yang sudah ada atau PP No.36/2021 tentang Pengupahan, UMP dianggap buruh tidak adil. Sebab, kenaikan upah sangat minim atau hanya 1,09 persen.
Sedangkan kondisi setiap perusahaan berbeda dan kebutuhan dari para buruh meningkat selama pandemi Covid-19. “UMP itu rumusnya sudah pakem di peraturan pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya tidak adil,” kata Ganjar, Jumat, 19 November 2021.
Hal tersebut disampaikannya usai berdialog dengan kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah di kantornya.
Tak hanya dengan buruh, ia mengaku sudah menggali aspirasi dari dunia pengusaha. Dari diskusi itu ditemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak pandemi dan ada yang tidak.
Oleh sebab itu, jika penerapan upah minimum provinsi dipukul rata, akan ada perusahaan yang kuat dan tidak. “Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan," tutur Ganjar.
Hal tersebut yang kemudian mendasari pihaknya melakukan serangkaian kajian. "Mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka (perusahaan) yang terdampak, ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP. Tapi (perusahaan) yang tidak terdampak, kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya,” ucapnya.