Saat ini, menurut Ganjar, terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.
“Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi," tuturnya.
Ganjar menjelaskan, saat ini pihaknya masih merumuskan kemungkinan digunakannya formula ganda tersebut. "Sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu,” ucapnya.
Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Untuk para pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.
“UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun," kata Ganjar.
Dari hasil diskusinya dengan kalangan pengusaha, menurut Ganjar, para pemberi kerja yang mampu siap menaikkan upah dengan besaran tinggi juga. "Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair."
BISNIS
Baca: Jembatan Gantung Kaca 120 Meter Akan Dibangun di Bromo, Seperti Apa Bentuknya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.