TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di akhir tahun, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran meminta pemerintah tetap melonggarkan pergerakan masyarakat pada akhir tahun. Menurut dia, pengusaha di bidang akomodasi telah banyak kehilangan momentum untuk mengerek pertumbuhan sepanjang tahun ini, termasuk pada kuartal III lantaran masuknya varian virus corona delta.
“Dengan PPKM Level 3 akan memupuskan harapan para pelaku usaha untuk memanggil lagi tenaga kerja,” ujar Maulana saat dihubungi pada Jumat, 19 November 2021.
Baca juga: PPKM Level 3 Dorong Pertumbuhan Penumpang di Bandara Soekarno Hatta
Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pengetatan akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Menurut Maulana, pemberlakuan PPKM Level 3 akan berpotensi menggerus okupansi kamar hotel. Selama 2021, rata-rata okupansi hotel belum mencapai titik impas atau break even point. Pendapatan sektor akomodasi pun menurun 40 persen per hari.
Baca juga: Menteri Perdagangan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Selama PPKM
Padahal pelaku usaha berharap pertumbuhan sektor akomodasi pada 2021 mencapai 5 persen. Bila pemerintah kembali membatasi pergerakan masyarakat, Maulana berujar, pelaku usaha sudah tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan bisnisnya pada 2022.
“Sebab, banyak dana cadangan pengusaha yang hilang,” tutur Maulana.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya menyatakan kebijakan PPKM dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DEWI NURITA
Baca juga: Yogyakarta Sambut Baik Rencana PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.