Selain itu, BPKH akan menjadi pembeli siaga atau standby buyer, apabila terdapat sisa saham baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan. Apabila BPKH menjadi pembeli siaga, maka BPKH akan memiliki sebanyak 33,33 miliar saham baru Seri C senilai Rp 1 triliun.
“Dalam hal masih terdapat sisa dari jumlah saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan, maka seluruh saham yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel,” tulis prospektus tersebut, dikutip Kamis (18/11/2021).
Selanjutnya, bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETDnya, akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar 79,60 persen. Melalui aksi ini, perseroan ditargetkan mampu mengantongi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,2 triliun, di mana dana yang diperoleh akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat.
BISNIS
Baca: Jaringan Indihome Masih Terganggu, Akankah Konsumen Dapat Kompensasi?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.