Tasdik mengatakan bahwa penggunaan seragam yang identik dengan partai politik seperti itu dilarang untuk digunakan oleh ASN. "Itu sudah masuk wilayah kegiatan politik praktis, ga boleh secara kode etik perilaku ASN, apalagi dia pakai seragam," tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa ASN terikat dengan aturan dan disumpah loyal kepada negara. Sehingga, seorang ASN dilarang untuk menunjukkan keberpihakan ke partai tertentu.
Tasdik menyebut penggunaan identitas partai semacam ini dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi kalau yang dilayani hanya dari partai itu saja. "Konsekuensi sebagai ASN yang harus netral," kata dia.
Di sisi lain, laman resmi Partai NasDem pernah memuat berita Kostranas yang juga menggunakan seragam loreng biru kuning tersebut pada Desember 2018. Syahrul saat tercatat sebagai Komandan Kostranas.
Tapi dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Nasdem Rusdi Masse Mappasessu pun memberi klarifikasi mengenai foto pejabat Kementan tersebut. "Kami di Nasdem tidak mengenal seragam itu," kata Ketua Organisasi dan Keanggotaan Nasdem ini.
Ia menduga seragam yang dikenakan pejabat Kementan ini digunakan karena kebetulan Syahrul berasal dari Nasdem dan beberapa hari lalu, partainya juga sedang berulang tahun yang ke-10. "Mungkin pak menteri ini memang dia suka jalan rombongan, dengan para Dirjen-nya, mungkin karena kebetulan aja itu. Tapi apa yang ditampilkan seragam dan organisasi itu, tak ada di struktur kami," kata Rusdi.
Baca: Perbandingan Bunga Deposito Terbaru di BCA, Bank Mandiri, BNI dan BRI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.