TEMPO.CO, Jakarta - Deposito masih menjadi salah satu instrumen yang sering dipilih untuk menyimpan dana.
Instrumen yang terbilang aman dan rendah risiko ini menawarkan bunga lebih tinggi dari tabungan biasa. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana deposito yang ditempatkan maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Situs sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, deposito adalah simpanan yang hanya bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang telah disepakati oleh nasabah dan bank. Artinya, dana yang ditempatkan setelah deposito hanya bisa ditarik ketika masuk waktu jatuh tempo.
Jika mengambil dana sebelum jatuh tempo, Anda akan dikenakan biaya pinalti. Umumnya deposito dapat ditarik dalam jangka waktu sebulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, sampai 24 bulan.
Saat ini, suku bunga deposito masuk dalam tren penurunan. Hal tersebut seiring dengan kebijakan Bank Indonesia yang memangkas bunga acuan ke level 3,5 persen. Lalu, bagaimana gambaran suku bunga deposito di bank-bank besar?
Berikut ini adalah suku bunga deposito yang dipatok di empat bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, BNI dan BRI.
1. BCA
PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mematok suku bunga deposito rupiah sebesar 2,35 persen pada semua nominal dan jangka waktu. Tenor deposito rupiah di bank dengan kode saham BBCA itu terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Suku bunga itu berlaku efektif pada 1 November 2021. Sebelumnya, BCA menetapkan bunga deposito sebesar 2,45 persen di semua tenor dan nominal.