TEMPO.CO, Jakarta - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ketujuh menetapkan ketentuan hukum pinjaman online. MUI menyatakan pinjaman online atau pinjol haram.
“Fatwa yang ditetapkan oleh MUI pinjaman secara umum, baik online maupun offline. Jika pinjaman tersebut ada unsur bunga, bunga tersebut dikategorikan riba dan riba adalah haram,” tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda saat dihubungi pada Sabtu, 13 November 2021.
Selain itu, MUI mempertimbangkan berbagai tindakan pelaku pinjol, khususnya pinjol ilegal, yang acap mengintimidasi dan menyebarkan aib peminjam yang gagal bayar pada waktunya. Miftahul mengatakan perbuatan intimidatif tersebut tidak diperbolehkan.
Setelah terbitnya fatwa ini, ia berharap pemerintah mengawasi secara ketat praktik pinjaman online. Miftahul meminta penegak hukum ikut berperan dalam menindak tegas praktik pinjaman yang menyalahi aturan.
“Kemudian masyarakat harus berhati-hati dalam bermuamalah, khususnya tentang pinjam-meminjam,” kata dia.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan. Namun, sejauh prinsip itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
Dalam Ijtima disebutkan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang juga merupakan perbuatan haram.
Sementara itu memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). "Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tulis salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjaman online.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kata Asosiasi Fintech Syariah Soal MUI Haramkan Pinjaman Online
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.