TEMPO.CO, Jakarta - Merek dagang suatu produk atau brand seharusnya terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Pendaftaran merek dagang ini juga bertujuan sebagai salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sama seperti pendaftaran berkas-berkas lainnya, merek dagang juga bisa didaftarkan secara online. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kanal merek.dgip.go.id. Prosedur pertama yang harus dilakukan yaitu mendaftarkan akun registrasi terlebih dahulu. Setelah itu tunggu email balasan untuk mendapatkan aktivasi penggunaan akun.
Jika sudah mendaftarkan akun tersebut, pemohon dapat login kembali dan klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru. Pemohon dapat memesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas. Setelah itu pemohon dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI.
Selanjutnya pemohon dapat mengisi formulir yang tersedia. Adapun data-data yang dibutuhkan ketika mengisi formulir yaitu label merek, tanda tangan pemohon, surat keterangan UMK (digunakan jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil). Setelah formulir diisi dengan lengkap, klik selesai dan permohonan akan diterima DJKI.
Kanal dgip.go.id tidak hanya menawarkan pengajuan permohonan merek dagang saja. Kanal ini juga menawarkan hal-hal seperti pasca permohonan merek. Adapun yang cukup sering dilakukan adalah melakukan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Hal ini diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa pelindungan merek habis.
Selain itu, website ini juga menjadi pengajuan keberatan atas permohonan merek. Berdasarkan dgip.go.id, pengajuan keberatan atas permohonan merek diperlukan apabila pemohon merasa keberatan atas didaftarkannya suatu merek yang masih dalam masa pengumuman pada berita resmi merek. Keberatan pemohon akan menjadi pertimbangan pemeriksa merek dalam memutuskan sebuah merek dapat didaftar atau tidak.
GERIN RIO PRANATA
Baca juga: Adu Merek GOTO vs GoTo milik Gojek-Tokopedia, Begini Duduk Persoalannya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.