TEMPO.CO, Jakarta - PT Ahabe Niaga Selaras atau ANS digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang perdana permohonan PKPU atas perusahaan yang tercatat sebagai salah satu pemilik Nasmoco dan pengendali perusahaan pemegang merek dagang Nyonya Meneer tersebut dijadwalkan digelar pada hari ini.
"Sidang pertama 31 Agustus 2021,” seperti dikutip dari keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ahabe adalah salah satu pemilik Nasmoco, perusahaan otomotif besar di Jawa Tengah. Perusahaan tersebut juga tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.
Permohonan PKPU terhadap Ahabe diajukan oleh Erwin Setia Budi Djaja dan Anggreini Candra. Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Ahabe Niaga Selaras adalah pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) dengan persentase saham sebanyak 4,69 persen. Salah satu lini bisnis CARS adalah distribusi kendaraan bermotor merek Toyota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Tak hanya itu, Ahabe juga merupakan salah satu pemegang saham pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko. Total kepemilikan saham Ahabe di Bhumi Empon sebanyak 700 lembar saham atau senilai Rp 700 juta.
Dalam data Profil Perusahaan yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per tahun 2020 lalu, PT Bhumi Empon Mustiko memiliki modal dasar sebesar Rp 4 miliar dengan modal ditempatkan sebanyak 1.000 saham atau Rp 1 milar.