TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang dari luar negeri kini bisa membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri maksimal 2.250 ml per orang. Volume ini bertambah dari yang saat ini 1.000 ml per orang.
"Mulai berlaku 1 Januari 2022," demikian bunyi Pasal 50 di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini sudah diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sejak 1 April 2021.
Awalnya, Lutfi menerbitkan Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 11 April 2014. Kala itu, Lutfi menjabat sebagai menteri perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan. Kecuali, untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml.
Beleid ini pun sudah enam kali diubah hingga terakhir kali lewat Permendag 25 Tahun 2019. Lalu Permendag 20 Tahun 2021 ini, semua ketentuan lama tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai Pasal 53 huruf d.
Lalu Pasal 52 huruf i mengatur bahwa semua aturan lama masih akan berlaku, tapi hanya sampai 31 Desember 2021. Setelah itu, aturannya akan mengacu langsung ke Permendag 20 Tahun 2021.