TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sikap ini disampaikan karena beleid ini mengizinkan penumpang dari luar negeri membawa lebih banyak minuman beralkohol dari sebelumnya.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 November 2021.
Dalam dokumen Permendag 20 yang beredar, ketentuan yang dikritik MUI yaitu pada lampiran IV tentang daftar barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan kegiatan usaha. Di dalamnya, ada bagian XXIII yang mengatur minuman berlakohol.
Pada nomor 128 di bagian ini disebutkan bahwa salah satu pengecualian yaitu barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri. "Paling banyak 2.250 ml per orang," demikian bunyi poin lampiran tersebut.
Menurut Cholil, ketentuan ini mengubah aturan yang lama di Permendag 20 Tahun 2014. Aturan ini sudah diubah enam kali hingga terakhir lewat Permendag 25 Tahun 2019.
Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan. Kecuali, untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml.
Cholil juga menyoroti Pasal 52 huruf i di dalam Permendag 20 Tahun 2021. Pasal ini memang masih mengatur bahwa pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri masih tetap mengaju pada aturan lama.
Tapi ketetapan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2021. Artinya mulai 1 Januari 2022, sudah resmi mengaju ke Permendag 20 Tahun 2021. Setelah itu, semua aturan lama soal minuman beralkohol resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Walhasil, Cholil pun menilai aturan baru ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing. Sebaliknya, beleid ini dianggap merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Tempo mengkonfirmasi soal penolakan MUI ini kepada Kepala Biro Humas Kemendag Ani Mulyati dan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Tapi hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: 26 Orang di Rusia Meninggal karena Konsumsi Miras Oplosan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.