Dalam dokumen Permendag 20, tertera lampiran IV tentang daftar barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan kegiatan usaha. Di dalamnya, ada bagian XXIII yang mengatur minuman berlalkohol.
Pada nomor 128 di bagian ini disebutkan bahwa salah satu pengecualian yaitu barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri. "Paling banyak 2.250 ml per orang," demikian bunyi poin lampiran tersebut.
Aturan inilah yang kemudian menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta Lutfi membatalkan Permendag 20 Tahun 2021 ini.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 November 2021.
Walhasil, Cholil pun menilai aturan baru ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing. Sebaliknya, beleid ini dianggap merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Tempo mengkonfirmasi soal penolakan MUI ini kepada Kepala Biro Humas Kemendag Ani Mulyati dan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Tapi hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: MUI Minta Permendag 20 Dibatalkan Akibat Aturan Minuman Beralkohol
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.