TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada hari ini dikabarkan bakal menyita aset lahan seluas 124 hektare milik PT Timor Putra Nasional di Kawarang, Jawa Barat. PT Timor Putra Nasional (TPN) adalah perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Penyitaan aset tersebut akan dilakukan di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
PT Timor Putra Nasional masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,37 triliun. Adapun utang tersebut bermula saat perusahaan mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
“Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak,” seperti dikutip dari informasi yang beredar, Jumat, 5 November 2021.
Satgas menaksir aset yang disita tersebut senilai Rp 600 miliar. Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT Timor Putra Nasional Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi kabar tersebut kepada Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani. Namun, pesan Tempo hanya dibaca dan belum berbalas.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI, Rionald Silaban. Tapi hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum dibalas.
Soal ini sebelumnya Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban memaparkan pihaknya telah bertemu dengan kuasa Tommy Soeharto. Dalam pertemuan itu Satgas telah menyampaikan tentang konsekuensi jika Tommy tidak melakukan penyelesaian secara sukarela.