Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Ekonomi: Indonesia Alami Darurat Konsumsi Rokok, Cukai Rokok Harus Naik

Reporter

image-gnews
Iwan, 27 tahun, tengah melipat daun tembakau saat panen di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iwan, 27 tahun, tengah melipat daun tembakau saat panen di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi meminta tarif cukai rokok harus naik karena Indonesia saat ini mengalami darurat konsumsi rokok. “Disebut demikian karena tembakau merupakan faktor risiko kematian, kesakitan, dan disabilitas nomor satu untuk laki-laki dan tujuh bagi perempuan,” kata Abdillah Ahsan, Direktur SDM Universitas Indonesia dalam Media Briefing bertajuk Polemik Peningkatan Tarif Cukai Rokok dan Tantangannya yang digelar secara webinar pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Abdillah menuturkan, saat ini ada  27,3 persen dari jumlah perokok di Indonesia merupakan penduduk termiskin. Konsumsi rokok yang berasal dari rumah tangga termiskin di Indonesia menjadi pengeluaran terbesar dibandingkan pengeluaran lainnya. Pengeluaran untuk konsumsi rokok, kata Abdillah, bahkan mencapai tujuh kali lebih besar dari pengeluaran untuk konsumsi daging.

Diambil dari hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, kata Abdillah, tingginya konsumsi rokok di Indonesia ini menyebabkan kejadian anak pendek atau stunting 5,5 persen lebih tinggi pada anak dengan orang tua yang merokok. “Anak yang stunting akan berpengaruh pada generasi masa depan yang bukan unggulan,” katanya.

Persoalan lain dari tingginya konsumsi rokok, menurut peneliti senior pada Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia ini, menyebabkan Jaminan Kesehatan Nasional terbebani yang disebabkan banyaknya penyakit berhubungan dengan rokok. Jumlah penyakit berhubungan dengan rokok seperti jantung, stroke, dan kanker yang ditangani BPJS pada 2019 mencapai 17,5 jura kasus. “Biayanya mencapai Rp 16,3 triliun,” ucapnya.

Hal lain yang membuat tarif cukai harus naik, kata Abdillah, tentu saja prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun yang terus tinggi dan sukar dikendalikan. Prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen dari 8,8 persen pada 2016,

Alih-alih ditekan ke angka 5,4 persen pada 2019, prevalensi perokok anak terus melesat . “Kalau tidak ada upaya yang luar biasa, maka nanti pada 2030 prevalensi perokok anak bisa mencapai 16 persen,” ujarnya. Usia perokok anak semakin muda dan jumlahnya kian banyak. “Bisakah target pemerintah untuk menekan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024 tercapai?”

Ia menjelaskan, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, dibutuhkan kerja sama lintas-sektor, setidaknya dikendalikan agar tidak meningkat. Salah satunya dengan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau, sehingga penjualannya menurun.

“Kami mendesak tarif cukai dan harga rokok minimal naik 20 persen untuk mengurangi konsumsi rokok, meningkatkan penerimaan negara, dan menyelamatkan perekonomian rakyat kecil yang terjerat rokok,” kata Abdillah,. Selain itu, kenaikan cukai juga akan menambah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja rokok dan petani tembakau.

Dalam webinar itu, staf pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Krisna Puji Rahmayanti menekankan, kenaikan tarif cukai rokok tidak berkorelasi dengan maraknya rokok ilegal. “Tapi berkorelasi terhadap penegakan hukumnya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari penelitian yang dilakukannya, kata Krisna, meski harga rokok legal meningkat, tapi data 2010-2018 menunjukkan rokok rokok ilegal justru meningkat hanya sampai 2016 dan kemudian turun sampai tahun 2018. “Ini mengindikasikan, kenaikan cukai rokok yang dapat menjadi instrumen yang dapat mengendalikan konsumsi dengan kenaikan harga tidak berkorelasi terhadap kenaikan rokok ilegal.”

Krisna menuturkan, alokasi DBHCT bisa digunakan untuk penindakan hukum rokok ilegal, yang bisa dimanfaatkan untuk menekan prevalensi merokok. Menurut dia, rokok illegal tak hanya menyebabkan keterjangkauan harga oleh anak-anak dan orang miskin meningkat lantaran hargannya jauh lebih murah, tapi juga memiliki efek domino lainnya.

“Rokok ilegal bisa meningkatkan konsumsi, meningkatkan kematian dengan faktor risiko merokok, mengurangi penerimaan pemerintah, mengabaikan peringkatan kesehatan, mengabaikan larangan penjualan rokok bagi anak, menekan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai, membuka pasar tertutup untuk produk asing hingga dapat mempromosikan korupsi, dan pembiayaan untuk aktivitas kriminal lainnya,” katanya memaparkan.

Koordinator Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Fuad Baradja menjelaskan, hingga kini rokok belum dianggap sebagai ancaman. Hal ini berkebalikan dengan negara-negara lain yang menganggap rokok sebagai ancaman lantaran menyebabkan ketergantungan. “Karena dianggap ancaman, negara lain biasanya memberlakukan kenaikan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsinya,” ucapnya.

Direktur Rumah Kajian dan Advojasi Kerakyatan (Raya) Indonesia, Hery Chairiansyah menuturkan, pemerintah wajib berpikir bagaimana membangun negara tidak hanya dalam jangka pendek tapi juga jangka panjang. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian utama yang harus dilakukan.

“Dalam hukum, keselamatan rakyat itu menjadi hukum tertinggi, maka segala upaya harus mendahulukan keselamatan. Ketika pemerintah membiarkan harga cukai rokok terjangkau dan pengawasannya tidak berjalan, maka keselamatan masyarakat digadaikan,” kata dia.

Baca juga: Dianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan Pekerja Buruh Rokok di Yogya Terima Bantuan Langsung Tunai

7 hari lalu

Ribuan Pekerja Buruh Rokok di Yogya Terima Bantuan Langsung Tunai

Sejumlah 1.841 pekerja pabrik rokok di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terima bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Provinsi DIY


RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

49 hari lalu

Halaqoh Nasional  bertajuk
RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi RPP tentang pengamanan zat adiktif. Dianggap mengancam kehidupan petani tembakau.


Apa Gejala dan Penyebab Hipertensi?

52 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Apa Gejala dan Penyebab Hipertensi?

Hipertensi atau darah tinggi adalah kondisi ketika tekanan darah berada pada angka 130/80 mmHg atau lebih. Kondisi ini dapat menyebabkan peningkatan risiko terjadinya penyakit jantung hingga kematian.


Tekan Dampak Buruk Rokok, Pemerintah Didesak Tak Hanya Andalkan Cukai

19 September 2023

Sejumlah peneliti dari berbagai negara menghadiri forum internasional yang menyoroti soal pengurangan dampak (harm reduction) tembakau di Yogyakarta  Senin-Selasa, 18-19 September 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tekan Dampak Buruk Rokok, Pemerintah Didesak Tak Hanya Andalkan Cukai

Puluhan peneliti dari berbagai negara menghadiri forum internasional yang membahas upaya pengurangan dampak tembakau dan rokok. Apa yang dibahas?


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur, Rugikan Negara hingga Rp 10 Miliar

13 September 2023

Bea Cukai musnahkan rokok dan minuman keras ilegal di DJBC Kanwil Jawa Timur I, Sidoarjo pada Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Ami Heppy
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur, Rugikan Negara hingga Rp 10 Miliar

Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur.


Bea Cukai Jatim Targetkan Kenaikan Pendapatan Rp 11 Triliun

12 September 2023

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bea Cukai Jatim Targetkan Kenaikan Pendapatan Rp 11 Triliun

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur menargetkan kenaikan pendapatan Rp 11 triliun tahun ini.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


Pria Indonesia Urutan Pertama Perokok Aktif di Dunia, WHO: Tembakau Bunuh 8 Juta Orang Setiap Tahun

23 Agustus 2023

Ilustrasi larangan merokok. NIGEL TREBLIN/AFP/Getty Images
Pria Indonesia Urutan Pertama Perokok Aktif di Dunia, WHO: Tembakau Bunuh 8 Juta Orang Setiap Tahun

Pria Indonesia perokok aktif menurut World Statistics dengan persentase 70,5 persen. WHO sebut tembakau bunuh lebih dari 8 juta orang tiap tahun.


KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan