Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Ekonomi: Indonesia Alami Darurat Konsumsi Rokok, Cukai Rokok Harus Naik

Reporter

image-gnews
Iwan, 27 tahun, tengah melipat daun tembakau saat panen di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iwan, 27 tahun, tengah melipat daun tembakau saat panen di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi meminta tarif cukai rokok harus naik karena Indonesia saat ini mengalami darurat konsumsi rokok. “Disebut demikian karena tembakau merupakan faktor risiko kematian, kesakitan, dan disabilitas nomor satu untuk laki-laki dan tujuh bagi perempuan,” kata Abdillah Ahsan, Direktur SDM Universitas Indonesia dalam Media Briefing bertajuk Polemik Peningkatan Tarif Cukai Rokok dan Tantangannya yang digelar secara webinar pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Abdillah menuturkan, saat ini ada  27,3 persen dari jumlah perokok di Indonesia merupakan penduduk termiskin. Konsumsi rokok yang berasal dari rumah tangga termiskin di Indonesia menjadi pengeluaran terbesar dibandingkan pengeluaran lainnya. Pengeluaran untuk konsumsi rokok, kata Abdillah, bahkan mencapai tujuh kali lebih besar dari pengeluaran untuk konsumsi daging.

Diambil dari hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, kata Abdillah, tingginya konsumsi rokok di Indonesia ini menyebabkan kejadian anak pendek atau stunting 5,5 persen lebih tinggi pada anak dengan orang tua yang merokok. “Anak yang stunting akan berpengaruh pada generasi masa depan yang bukan unggulan,” katanya.

Persoalan lain dari tingginya konsumsi rokok, menurut peneliti senior pada Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia ini, menyebabkan Jaminan Kesehatan Nasional terbebani yang disebabkan banyaknya penyakit berhubungan dengan rokok. Jumlah penyakit berhubungan dengan rokok seperti jantung, stroke, dan kanker yang ditangani BPJS pada 2019 mencapai 17,5 jura kasus. “Biayanya mencapai Rp 16,3 triliun,” ucapnya.

Hal lain yang membuat tarif cukai harus naik, kata Abdillah, tentu saja prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun yang terus tinggi dan sukar dikendalikan. Prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen dari 8,8 persen pada 2016,

Alih-alih ditekan ke angka 5,4 persen pada 2019, prevalensi perokok anak terus melesat . “Kalau tidak ada upaya yang luar biasa, maka nanti pada 2030 prevalensi perokok anak bisa mencapai 16 persen,” ujarnya. Usia perokok anak semakin muda dan jumlahnya kian banyak. “Bisakah target pemerintah untuk menekan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024 tercapai?”

Ia menjelaskan, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, dibutuhkan kerja sama lintas-sektor, setidaknya dikendalikan agar tidak meningkat. Salah satunya dengan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau, sehingga penjualannya menurun.

“Kami mendesak tarif cukai dan harga rokok minimal naik 20 persen untuk mengurangi konsumsi rokok, meningkatkan penerimaan negara, dan menyelamatkan perekonomian rakyat kecil yang terjerat rokok,” kata Abdillah,. Selain itu, kenaikan cukai juga akan menambah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja rokok dan petani tembakau.

Dalam webinar itu, staf pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Krisna Puji Rahmayanti menekankan, kenaikan tarif cukai rokok tidak berkorelasi dengan maraknya rokok ilegal. “Tapi berkorelasi terhadap penegakan hukumnya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari penelitian yang dilakukannya, kata Krisna, meski harga rokok legal meningkat, tapi data 2010-2018 menunjukkan rokok rokok ilegal justru meningkat hanya sampai 2016 dan kemudian turun sampai tahun 2018. “Ini mengindikasikan, kenaikan cukai rokok yang dapat menjadi instrumen yang dapat mengendalikan konsumsi dengan kenaikan harga tidak berkorelasi terhadap kenaikan rokok ilegal.”

Krisna menuturkan, alokasi DBHCT bisa digunakan untuk penindakan hukum rokok ilegal, yang bisa dimanfaatkan untuk menekan prevalensi merokok. Menurut dia, rokok illegal tak hanya menyebabkan keterjangkauan harga oleh anak-anak dan orang miskin meningkat lantaran hargannya jauh lebih murah, tapi juga memiliki efek domino lainnya.

“Rokok ilegal bisa meningkatkan konsumsi, meningkatkan kematian dengan faktor risiko merokok, mengurangi penerimaan pemerintah, mengabaikan peringkatan kesehatan, mengabaikan larangan penjualan rokok bagi anak, menekan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai, membuka pasar tertutup untuk produk asing hingga dapat mempromosikan korupsi, dan pembiayaan untuk aktivitas kriminal lainnya,” katanya memaparkan.

Koordinator Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Fuad Baradja menjelaskan, hingga kini rokok belum dianggap sebagai ancaman. Hal ini berkebalikan dengan negara-negara lain yang menganggap rokok sebagai ancaman lantaran menyebabkan ketergantungan. “Karena dianggap ancaman, negara lain biasanya memberlakukan kenaikan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsinya,” ucapnya.

Direktur Rumah Kajian dan Advojasi Kerakyatan (Raya) Indonesia, Hery Chairiansyah menuturkan, pemerintah wajib berpikir bagaimana membangun negara tidak hanya dalam jangka pendek tapi juga jangka panjang. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian utama yang harus dilakukan.

“Dalam hukum, keselamatan rakyat itu menjadi hukum tertinggi, maka segala upaya harus mendahulukan keselamatan. Ketika pemerintah membiarkan harga cukai rokok terjangkau dan pengawasannya tidak berjalan, maka keselamatan masyarakat digadaikan,” kata dia.

Baca juga: Dianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

10 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

11 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

Jokowi sempat ogah membahas masalah rokok bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Disebut punya kedekatan dengan industri rokok.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

13 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

45 hari lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

PT HM Sampoerna mempunyai Mitra Produksi Sigaret sebanyak 39 MPS


Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

48 hari lalu

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

4 Januari 2024

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

3 Januari 2024

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

Kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik 15 persen berlaku per 1 Januari 2024. Bagaimana dampaknya ke harga rokok?