TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah orang menandatangani petisi di laman change.org untuk meminta pemerintah menghapus aturan wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat.
"Kami mohon, hapuskan aturan wajib PCR untuk penerbangan. Atau turunkan harga PCR secara signifikan," tertulis dalam petisi berjudul 'Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan' yang dimulai oleh Herlia Adisasmita, 21 Oktober 2021.
Petisi itu ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Adapun Tempo mendapat tautan tersebut dari bekas anggota Ombudsman Alvin Lie yang turut menandatangani petisi itu pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara. Penumpang di wilayah intra-Jawa dan Bali serta daerah dengan PPKM level 3 dan 4 wajib mengantongi dokumen tes RT-PCR. Sebelumnya, penumpang dapat menunjukkan hasil tes rapid Antigen.
Herlia mengatakan pandemi yang berjalan hampir dua tahun membuat ekonomi hancur lebur. Salah satu daerah yang terdampak parah akibat pagebluk adalah Bali. Menurut dia, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih menganggur, pengusaha pun terus bertumbangan.