TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons adanya keluhan seputar proses penagihan pinjaman online yang dilakukan secara kasar. Keluhan tersebut muncul di media sosial dari perusahaan pinjaman online yang sebenarnya sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya membutuhkan feedback alias tanggapan balik dari masyarakat pengguna pinjaman online atau pinjol. Sehingga, asosiasi bisa melakukan pengawasan dengan lebih efektif.
"Gak mungkin AFPI bisa melototi seluruh anggota kami, itu kan gak mungkin," kata Sunu dalam media gathering pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Sebab, kata dia, ada banyak pihak yang terlibat dalam bisnis pinjaman online ini. Ia mencontohkan perusahaan penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online. "Jumlah karyawannya bisa ratusan," kata Sunu.
Sebelumnya dalam beberapa waktu terakhir, kasus pinjaman online ilegal sedang marak terjadi. Tapi ternyata, keluhan juga terpantau muncul terhadap perusahaan pinjaman online yang sudah legal sekalipun, yang menjadi anggota AFPI.
Keluhan itu disampaikan warga di media sosial resmi perusahaan pinjaman online. Beberapa di antaranya mengeluhkan cara penagihan cicilan yang dilakukan dengan cara yang kasar.